sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya

News editor Anggie Ariesta
01/11/2025 15:30 WIB
DJP, Kejaksaan, dan PPATK mengungkapkan kasus pencucian uang terpidana pajak Rp58,2 miliar. Uang itu ditransfer ke luar negeri hingga dibelanjakan jadi aset.
DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Inews Media Group)
DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat, berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. 

Sebelumnya, terpidana TB telah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus TPPU ini kini telah secara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai modus pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelanjaan dana tersebut dalam bentuk aset.

"Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah," tulis keterangan resmi DJP, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement