sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya

News editor Anggie Ariesta
01/11/2025 15:30 WIB
DJP, Kejaksaan, dan PPATK mengungkapkan kasus pencucian uang terpidana pajak Rp58,2 miliar. Uang itu ditransfer ke luar negeri hingga dibelanjakan jadi aset.
DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Inews Media Group)
DJP, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Inews Media Group)

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.

Keberhasilan pengungkapan TPPU ini adalah hasil sinergi erat lintas lembaga penegak hukum yang melibatkan DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). 

Proses ini juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain.

Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk memohon penyitaan aset terkait.

DJP menegaskan kolaborasi penegakan hukum ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. 

Dengan demikian, DJP menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan semua langkah penegakan hukum diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement