IDXChannel - Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS). Ia dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.