sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

News editor Puteranegara
13/05/2023 02:33 WIB
Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS).
Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung (FOTO: Dok MNC Media)
Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung (FOTO: Dok MNC Media)

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement