sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding

News editor Erfan Ma'ruf
22/01/2023 01:03 WIB
Kejagung memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan bebas terdakwa June Indira dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)
Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan bebas terdakwa June Indira dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Lebih lanjut Ketut mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim juga dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.

"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.

Selain itu, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement