sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding

News editor Erfan Ma'ruf
22/01/2023 01:03 WIB
Kejagung memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan bebas terdakwa June Indira dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)
Bos KSP Indosurya Diputus Bebas, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)

Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK)," tutup Ketut Sumedana. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement