Alhasil, masa mengamuk dan turut meneriaki Hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujar Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
(FRI)