IDXChannel - Salah satu terdakwa KSP Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor. Keputusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (24/1/2023).
Dalam pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, keputusan tersebut sontak membuat ruang sidang bergemuruh. Para korban tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
Salah satunya, Welly. Ia, mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim. Menurutnya, hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara.
(Henry Surya dalam persidangan PN Jakbar. Foto: Bachtiar Rojab/ MNC Media)
Menurut Welly, majelsi hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya karena tidak berani menghadirkan bos KSP Indosurya itu secara offline.
Dia juga menyoroti sikap hakim sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan. Dia juga menyebut sidang kali ini layaknya drama sinetron.