sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban KSP Indosurya Mengamuk usai Henry Surya Divonis Lepas

News editor Bachtiar Rojab
24/01/2023 15:40 WIB
Para korban tidak terima dengan vonis hakim yang membebaskan Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya sebesar Rp106 triliun.
Korban KSP Indosurya Mengamuk usai Henry Surya Divonis Lepas. (Foto: Bachtiar Rojab/MNC Media)
Korban KSP Indosurya Mengamuk usai Henry Surya Divonis Lepas. (Foto: Bachtiar Rojab/MNC Media)

Sebab, hasil akhirnya seperti sudah diskenariokan dan diracik sedemikian rupa. "Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," ujarnya di PN Jakbar, Selasa (24/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement