IDXChannel – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR) telah menandatangani perjanjian pinjam uang dengan Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Pusat.
Dilansir dari Keterbukaan informasi pada Selasa (15/8/2023) malam, kesepakatan tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Uang No. 86 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 86”).
Bahwa WKR dan Koperasi telah menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 92 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah merubah ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman yaitu perpanjangan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 12 Agustus 2023 sampai dengan 12 November 2023 sebagaimana sebelumnya diatur dalam Akta No. 86.