sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa

News editor Febrina Ratna
16/12/2022 18:31 WIB
Nasib berbeda dialami oleh dua orang pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan).
Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa. (Foto: MNC Media)
Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nasib berbeda dialami oleh dua orang pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan).

Dikutip dari Sindonews, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia tidak perlu membayar kerugian para korban.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan vonis ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.

Hal tersebut berbeda jauh dengan hukuman yang diterima oleh Indra Kenz. Sama-sama melakukan kejahatan investasi bodong, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement