IDXChannel - Nasib berbeda dialami oleh dua orang pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan).
Dikutip dari Sindonews, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia tidak perlu membayar kerugian para korban.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan vonis ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
Hal tersebut berbeda jauh dengan hukuman yang diterima oleh Indra Kenz. Sama-sama melakukan kejahatan investasi bodong, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.