sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa

News editor Febrina Ratna
16/12/2022 18:31 WIB
Nasib berbeda dialami oleh dua orang pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan).
Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa. (Foto: MNC Media)
Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kasus Sama Hukuman Tak Serupa. (Foto: MNC Media)

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penambahan masa tahanan selama 10 bulan. Hanya satu kesamaan dari hukuman keduanya, yaitu tidak ada ganti rugi pada korban.

Beratnya hukuman Indra Kenz karena Hakim yang bertugas saat itu, Rachman Rajagukguk, mendakwa Indra dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kenapa Doni Salmanan Lepas dari Dakwaan TPPU?

Alasan Doni tidak perlu membayar kerugian kepada korban dibeberkan oleh Hakim Achmad Satibi. Ia menyatakan jika Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Achmad Satibi juga beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salman sebagai affiliator aplikasi binary option Quotex bukanlah tindak pidana. Karena, menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, sertifikat rumah, kendaraan mewah, dan lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement