IDXChannel - Kejahatan keuangan digital semakin marak seiring majunya teknologi. Meski begitu, kepolisian mampu meringkus mereka dan memasukannya ke bui.
Salah satunya Indra Kenz alias Indra Kesuma yang ditangkap karena penipuan hingga pencucian uang. Dia akhirnya disidang dan dijatuhi vonis 10 tahun pernjara serta denda Rp5miliar.
Selain Indra, ada pelaku kejahatan keuangan digital lain yang berhasil diringkus polisi. Berikut daftarnya seperti dikutip dari Sindonews :
- Indra Kesuma atau Indra Kenz
Seperti yang diketahui, Indra Kenz ditangkap oleh polisi karena ketahuan melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo yang menimbulkan kerugian hingga Rp26,62 miliar.
Dari kejahatan tersebut, polisi menyita dua unit mobil Tesla yang masing-masing senilai Rp1,3 miliar dan Rp2,5 miliar, mobil Ferrari dan 12 jam tangan mewah dari brand ternama. Polisi juga menahan beberapa tersangka lain, yaitu Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
- Doni Salmanan
Selain Indra, polisi juga menangkap Crazy Rich lain yang tersandung kasus serupa, Doni Salmanan. Ia melakukan penipuan menggunakan aplikasi Quotex dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24,3 miliar dari 142 korban.
Dari hasil tersebut polisi berhasil menyita 141 barang diperkiraan senilai Rp64 miliar, termasuk barang kepunyaan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan. Barang bukti yang disita antara lain dua motor mewah, satu uni Porsche 911 Carrera, 3 mobil SUV, dan dua rumah mewah di Bandung. Polisi juga menyita berbagai macam produk fashion seperti, sepatu, baju, dan tas dari brand ternama dunia.