IDXChannel - Terpidana kasus investasi bodong binary option platform Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, aset yang disita dari Indra Kenz menjadi barang sitaan milik negara. Sejauh ini, total aset milik Indra yang disita Kepolisian mencapai Rp55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," jelas Kombes Pol Chandra Sukma Kumara seperti dikutip dari Okezone.com pada Jumat (25/03/2022).
Asset Indra Kenz yang disita polisi di antaranya uang tunai sebesar Rp1 miliar, 6 unit rumah mewah di Tangerang dan Sumatera Utara, dua unit kendaraan roda empat hingga jam tangan brand ternama dunia.
Sebagai barang bukti lain, penyidik Bareskrim Polri menyita satu unit gawai pintar merek Iphone.