IDXChannel - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
"Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Adapun nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp 10 miliar.