sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Trading Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
24/08/2022 14:32 WIB
Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binomo.
Guru Trading Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Investasi Bodong Binomo. (Foto: MNC Media)
Guru Trading Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Investasi Bodong Binomo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Fakar Suhartami Pratama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (22 Agustus 2022. Dia didakwa pasal berlapis dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Adapun pemuda yang dikenal sebagai 'Fakarich' itu merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz itu didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) juncto (jo)Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata JPU dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement