IDXChannel - Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang itu diketuai oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela adalah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kenz.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP. Proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi.