sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan Sela Kasus Binomo, Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz

Economics editor Isty Maulidya
22/08/2022 17:22 WIB
Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir.
Putusan Sela Kasus Binomo, Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz.(Foto: MNC Media)
Putusan Sela Kasus Binomo, Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz.(Foto: MNC Media)

Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Mantan Afiliator Binomo itu didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya. (FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement