Sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. "Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu Fakar membuat konten video yang mempromosikan Binomo. Dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp 20 juta-Rp 30 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di laman pribadinya dan di sejumlah media sosial. Konten itu kemudian membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading bBinomo yang diajarkan Fakar.
Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, selanjutnya Fakar mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas trading-nya, Fakar juga menarik sejumlah uang.
Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus trading-nya, dimintai nomor handphone masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa. Sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.