sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim

Economics editor Isty Maulidya
16/08/2022 10:44 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022).
Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim. (Foto: MNC Media)
Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022). Kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan tidak diterima, seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama, karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum, dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tomi Detasatria.

Jaksa penuntut umum akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat tgl 27 Juli 2022 lalu. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement