sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim

Economics editor Isty Maulidya
16/08/2022 10:44 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022).
Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim. (Foto: MNC Media)
Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim. (Foto: MNC Media)

"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutup JPU. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement