"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutup JPU. (TYO)
Advertisement
Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022).

Keberatan Dakwaan Jaksa, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Hakim. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement