sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
16/12/2025 15:55 WIB
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

IDXChannel - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Ketiga terdakwa di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain ketiganya, mantan Mendikbudristek juga seharusnya menjalani sidang pembacaan dakwaan, namun karena alasan kesehatan, sidang Nadiem akhirnya ditunda.

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Jaksa juga mengungkap hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement