sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

News editor Isty Maulidya
14/11/2022 18:20 WIB
Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.

Adapun Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement