IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa investasi bodong Binary Option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan penjara selama 15 tahun. Atas tuntutan tersebut, para korban penipuan mengaku puas.
"Kami sangat apresiasi karena putusan tersebut telah mengakomodir nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada korban," kata Pengacara korban Binomo Finsensius Mendrova, dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).
Sebagai informasi, dalam tuntutan JPU menerangkan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 A ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.
Sehingga dalam tuntutannya, Indra Kenz dituntut 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Selalin itu, dalam tuntutan JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya terhadap aset sitaan kejahatan terdakwa dikembalikan kepada 144 korban sebesar lebih dari Rp83 miliar.
Adapun, kerugian tersebut dikembalikan melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.