"Menurut kami, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan, termasuk paguyuban yang sah dan berbadan hukum untuk mengurus pemberesan aset sitaan terdakwa untuk dikembalikan kepada korban," lanjut dia.
Finsensius mengatakan, para korban juga berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
"Kami yakin, hakim berpihak pada keadilan korban dan puusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa," ujar dia.
Menurutnya, apabila putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, maka akan menjadi babak baru penegakkan hukum di Indonesia, yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban.
Ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah menyiapkan hal tersebut sejak awal, guna mengantisipasi adanya ketidakadilan bagi para korban, seperti yang terjadi pada putusan terhadap kasus First Travel, Pandawa, dan lainnya, di mana aset sitaan dari kasus-kasus tersebut dikuasai oleh negara. (RRD)