sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Penipuan Binomo Puas Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/10/2022 17:08 WIB
JPU menuntut terdakwa investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan penjara selama 15 tahun.
Korban Penipuan Binomo Puas Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO: Dok/MNC Media)
Korban Penipuan Binomo Puas Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO: Dok/MNC Media)

"Menurut kami, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan, termasuk paguyuban yang sah dan berbadan hukum untuk mengurus pemberesan aset sitaan terdakwa untuk dikembalikan kepada korban," lanjut dia.

Finsensius mengatakan, para korban juga berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban. 

"Kami yakin, hakim berpihak pada keadilan korban dan puusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa," ujar dia.

Menurutnya, apabila putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, maka akan menjadi babak baru penegakkan hukum di Indonesia, yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban. 

Ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah menyiapkan hal tersebut sejak awal, guna mengantisipasi adanya ketidakadilan bagi para korban, seperti yang terjadi pada putusan terhadap kasus First Travel, Pandawa, dan lainnya, di mana aset sitaan dari kasus-kasus tersebut dikuasai oleh negara.  (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement