sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Economics editor Kontributor MPI
06/10/2022 08:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: Sukron/ MNC Media)
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: Sukron/ MNC Media)

IDXChannel – Terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Tinggi Kota Tangerang, Banten pada Rabu (5/10/2022) malam.  

Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Undang-undang Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Rahma Rajaguguk, Jaksa Penuntut Umum menguraikan ada lima hal yang dianggap memberatkan Indra Kenz dalam kasus investasi bodong tersebut.

Selain merugikan masyarakat hingga Rp83 miliar, pria 26 tahun itu juga dianggap tidak kooperatif. Bahkan, Indra Kenz dinilai mencoba mengelabui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi afiliator Binomo.

“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum, untuk dan atas nama negara menuntut supaya majelis hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Jaksa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement