IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online yang menjerat Oei Hengky Wiryo. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu, Penyidik Tindak Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan terdapat juga data dari PPATK yang menunjukkan transaksi mencurigakan sehingga pihaknya melakukan penyelidikan mulai 24 Februari 2025.
“Selama tiga bulan kurang lebih para penyidik bekerja keras mengumpulkan sejumlah fakta-fakta dan bukti sehingga pada Juli perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelas Sudarto saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026).
Setelah serangkaian penyelidikan, Bareskrim mendapati bahwa modus yang dilakukan adalah pencucian uang. Para tersangka mendirikan dan mengelola perusahaan untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil judi online.
“Yang pertama adalah membuat, mendirikan, mengendalikan dan menggunakan ya. Perusahaannya, korporasinya, untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dan hasil judi online,” ucap dia.