Uang hasil judi online yang ditransaksikan melalui perusahaan milik para tersangka ditampung dalam sejumlah rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal. Uang itu juga disamarkan dan dialihkan ke sejumlah aset, termasuk obligasi negara.
“Lalu melakukan layering untuk menyamar tekan asal-usulnya dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi,” kata Susatyo.
Hingga akhirnya, uang tersebut disita oleh penyidik dari 22 bank dengan 4.656 rekening, di mana total uang yang disita adalah Rp530.430.217.324,57.
“Dengan sebaran bank yang banyak, kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus dari TPP untuk menyamarkan pada 4.656 rekening. Kemudian surat berharga negara yang kami sita juga obligasi,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.