sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Kasus Judol Rp530 Miliar Masuk Kas Negara, Pencucian Uangnya Libatkan 22 Bank

News editor Niko Prayoga
13/03/2026 16:38 WIB
Kejari Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar uang perkara dan denda dari kasus TPPU perjudian online ke kas negara, kasus ini juga ditangani oleh Bareskrim.
Uang Kasus Judol Rp530 Miliar Masuk Kas Negara, Pencucian Uangnya Libatkan 22 Bank. (Foto: MNC Media)
Uang Kasus Judol Rp530 Miliar Masuk Kas Negara, Pencucian Uangnya Libatkan 22 Bank. (Foto: MNC Media)

“Saat ini sudah perkara sudah berjalan sudah kondisikan dan uang semua hasil keras kerja keras penyidik dalam melakukan penyitaan menelusuri aset ya menyita dan hari ini sudah diserahkan,” papar Susatyo.

Dengan terungkapnya kasus ini, menjadi komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

“Dan ini menunjukkan bagaimana komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung cita Bapak Presiden terkait dengan pemberantasan judi online,” pungkas dia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement