sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara

News editor Niko Prayoga
13/03/2026 15:46 WIB
Ratusan miliar uang tersebut diserahkan ke negara lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang senilai Rp530,43 miliar hasil rampasan dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana perjudian online ke kas negara

Ratusan miliar uang tersebut diserahkan ke negara lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, yang dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026). 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan uang tersebut adalah hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.

“Hengki Wiro oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa perjudian online,” kata Nurul, Jumat (13/3/2026).

Dia menyebutkan bahwa uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Selain itu, uang tersebut juga sudah mencakup denda dengan nominal sebesar Rp1 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement