sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara

News editor Niko Prayoga
13/03/2026 15:46 WIB
Ratusan miliar uang tersebut diserahkan ke negara lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)

Nurul menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo ini dimulai pada 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan dan menarik dana melalui transfer bank secara serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus,” jelas Nurul.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakbar, perjudian online itu berjalan dari 2018 sampai dengan Februari 2025, di mana website judi online yang dapat diakses. Keseluruhan website judol ini terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi dengan Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama.

Modus Pencucian Uang Judol yang Dipraktikkan Pelaku 

Oei Hengky Wiryo diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dari perjudian di beberapa perusahaan cangkang. 

Perusahaan cangkang ini dikendalikan oleh terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement