Nurul menerangkan bahwa modus yang digunakan terpidana adalah dengan mendaftarkan akun melalui website dan pemain melakukan deposit ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah itu, dana kemenangan bisa ditarik oleh pemain melalui mekanisme penarikan dana.
“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penambun dana deposit pencucian,” cetus dia.
Uang hasil perjudian online itu kemudian ditempatkan pada beberapa perusahaan yang disamarkan asal-usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.
Lebih lanjut, penyetoran uang rampasan kepada kas negara ini menjadi komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum secara tuntas. Juga menjadi langkah konkret dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang serta kejahatan sejenisnya.
“Pengembalian barang rampasan kekhasan negara menunjukkan proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, sekaligus komitmen kami secara tegas dan memberantas perjudian online dan pencucian uang,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)