sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara

News editor Niko Prayoga
13/03/2026 15:46 WIB
Ratusan miliar uang tersebut diserahkan ke negara lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)
Kejaksanaan Negeri Jakbar Setor Rampasan Judol Senilai Rp530 Miliar ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang senilai Rp530,43 miliar hasil rampasan dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana perjudian online ke kas negara

Ratusan miliar uang tersebut diserahkan ke negara lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, yang dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026). 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan uang tersebut adalah hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.

“Hengki Wiro oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa perjudian online,” kata Nurul, Jumat (13/3/2026).

Dia menyebutkan bahwa uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Selain itu, uang tersebut juga sudah mencakup denda dengan nominal sebesar Rp1 miliar.

Nurul menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo ini dimulai pada 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan dan menarik dana melalui transfer bank secara serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus,” jelas Nurul.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakbar, perjudian online itu berjalan dari 2018 sampai dengan Februari 2025, di mana website judi online yang dapat diakses. Keseluruhan website judol ini terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi dengan Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama.

Modus Pencucian Uang Judol yang Dipraktikkan Pelaku 

Oei Hengky Wiryo diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dari perjudian di beberapa perusahaan cangkang. 

Perusahaan cangkang ini dikendalikan oleh terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Nurul menerangkan bahwa modus yang digunakan terpidana adalah dengan mendaftarkan akun melalui website dan pemain melakukan deposit ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah itu, dana kemenangan bisa ditarik oleh pemain melalui mekanisme penarikan dana. 

“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penambun dana deposit pencucian,” cetus dia.

Uang hasil perjudian online itu kemudian ditempatkan pada beberapa perusahaan yang disamarkan asal-usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.

Lebih lanjut, penyetoran uang rampasan kepada kas negara ini menjadi komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum secara tuntas. Juga menjadi langkah konkret dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang serta kejahatan sejenisnya.

“Pengembalian barang rampasan kekhasan negara menunjukkan proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, sekaligus komitmen kami secara tegas dan memberantas perjudian online dan pencucian uang,” pungkas dia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement