sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Economics editor Kontributor MPI
06/10/2022 08:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: Sukron/ MNC Media)
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: Sukron/ MNC Media)

“Kedua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” sambung Jaksa.

Di sisi lain, Indra Kenz melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal menyiapkan nota keberatan atas tuntutan Jaksa. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Dalam sidang lanjutan ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.

(FRI/ Sukron)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement