“Kedua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” sambung Jaksa.
Di sisi lain, Indra Kenz melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal menyiapkan nota keberatan atas tuntutan Jaksa. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Dalam sidang lanjutan ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
(FRI/ Sukron)