sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

News editor Isty Maulidya
14/11/2022 18:20 WIB
Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

"Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Adapun nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.

Adapun Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement