IDXChannel - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya. Selain itu, Jaksa menuntut denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman lebih ringan. "Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.