MILENOMIC

Daftar UMR Bandung Terbaru, Naik Berapa Kira-kira?

Akhmad Fajar Eka/SEO 13/07/2022 14:01 WIB

Daftar UMR Bandung tentunya berbeda dengan Jakarta. Karena itu diperlukan penjelasan mengenai artikel ini.

Daftar UMR Bandung Terbaru, Naik Berapa Kira-kira? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Daftar UMR Bandung tentunya berbeda dengan Jakarta. Karena itu diperlukan penjelasan mengenai artikel ini.

Seperti diketahui daftar UMR Bandung naik setiap tahunnya, seiring kondisi perekonomian Indonesia. 

Lalu bagaimana penjelasan daftar UMR Bandung? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian UMR

UMR atau yang sekarang berubah istilahnya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), banyak dari Anda yang khususnya di kalangan pekerja yang mencari informasi update terkait perkembangan UMR.

UMP tahun 2022 pada Provinsi Rp1.841.487,31. 

Penetapan UMR Jawa Barat

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021. UMK telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 yang dikeluarkan pada 30 November 2021.

Terdaftar dari ke 27 di wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi urutan paling pertama dalam UMK tahun 2022 naik sebesar Rp.4.816.921,17 yang sebelumnya Rp4.782.935,64.

Kemudian diikuti Kota Bandung yang menempati urutan ke 8 sebagai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3.774.860,78 yang di tahun sebelumnya mencapai Rp.3.742.276,48. 

Kemudian, diikuti wilayah yang berada sekitar Kota Bandung seperti, Kota Cimahi dengan UMK 2022 mencapai, Rp3.272.668,50, Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28, dan Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67

Sementara, wilayah 3 dari ke 27 terbawah di Provinsi Jawa Barat dengan UMK 2022 ditempati, Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14, Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08, dan Kota Banjar Rp1.852.099,52

Itulah penjelasan daftar UMR Bandung yang menempati posisi ketiga di Jawa Barat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE