Delapan Hal yang Harus Kamu Lakukan Bila Mendadak Kena PHK
Apa yang harus kamu lakukan bila kena PHK tiba-tiba?
IDXChannel - Kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dadakan, tentu rasanya bagai kesambar petir di siang bolong. Tidak ada firasat apapun, tahu-tahu namamu diumumkan salah satu yang terdampak PHK.
Saat ini, marak PHK di Indonesia. PHK massal sudah terjadi sejak awal tahun ini, dan menimpa banyak sektor, seperti sektor teknologi, tekstil, garmen, dan masih banyak lainnya.
Ketika tiba-tiba kamu kena PHK, pasti akan resah dan bingung bagaimana dengan nasib selanjutnya. Apalagi belum dapat pekerjaan sama sekali.
Berikut yang harus kamu lakukan setelah kena PHK dadakan, seperti dikutip dari Glints, Kamis (1/12/2022):
1. Tetap Tenang
Tentu saja, kamu memiliki banyak emosi saat mengetahui bahwa kamu telah dipecat. Kaget, marah, kecewa, sedih, dan banyak hal lainnya bisa saja muncul.
Rasakan segalanya, tetapi jangan panik atau terburu-buru. Tenang dulu, cari tahu apa yang kamu rasakan, dan jangan larut untuk tetap bisa melakukan aktivitas lain.
2. Cari tahu tentang pesangonmu
Setelah kamu tenang, kamu dapat mencari tahu tentang pesangon dan tunjangan jika kamu di-PHK. Karyawan yang dipecat umumnya lebih kecil kemungkinannya untuk menerima tunjangan, selain dari gaji terakhir mereka.
Namun, karyawan yang kena PHK dapat menerima uang pesangon karena itu sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Sebab, jika tidak memberi pesangon, perusahaan bisa dituntut atau dilaporkan.
3. Pastikan kapan gaji dan pesangon cair
Tanyakan ke perusahaan untuk kepastian tanggal gaji terakhir dan pesangon yang akan dibayarkan kepada kamu.
Dengan cara ini, kamu dapat mengelola anggaran dan menyesuaikannya dengan situasi keuangan saat itu setelah kamu di PHK.
4. Cek kembali BPJS Ketenagakerjaan
Langkah selanjutnya cek kembali BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan mengikutsertakan kamu dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kamu bisa meng-klaim manfaatnya setelah kena PHK.
Apabila tidak, artinya kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Dengan syarat, kamu belum diterima bekerja di perusahaan lain setelah di PHK.
5. Persiapkan dana darurat
Begitu uang pesangon sudah cair, JHT maupun manfaat JKP sudah di tangan, jangan hambur-hamburkan uang. Segera sisihkan untuk dana darurat.
Jika kamu masih lajang, dana darurat yang harus dipersiapkan adalan enam kali pengeluaran pokok per bulan. Bila sudah menikah, sembilan kali pengeluaran. Sedangkan menikah dan sudah memiliki anak, persiapkan 12 kali pengeluaran bulanan.
6. Gencar melamar pekerjaan
Kamu bisa mulai mempersiapkan diri untuk mencari kerja baru. Update kembali CV maupun resume, riset mengenai perusahaan yang sedang mencari pekerja, maupun bertanya kepada teman, keluarga, dan rekan lain soal lowongan kerja.
Pastikan semua kebutuhan mencari kerjamu sudah diperbaharui dan dipersiapkan dengan baik. Kalau merasa belum siap dan tidak ada desakan yang mengharuskanmu untuk langsung bekerja lagi, gunakan waktu ini untuk rehat sejenak.
7. Minta surat rekomendasi
Walaupun kamu di PHK, kamu tetap bisa meminta surat rekomendasi dari kantor sebelumnya. Surat rekomendasi yang dimaksud bisa dari atasan langsung, manajer, atau kolega kamu di kantor.
Saat meminta surat rekomendasi, beritahu mereka bahwa kamu berniat melakukan hal yang sama nantinya. Dengan cara ini mereka tidak akan merasa terpaksa melakukannya.
8. Berhemat
Ketika masih dalam pencarian kerja, sebaiknya kamu tidak menghabiskan uang pesangon untuk foya-foya. Di saat seperti ini, kamu harus hidup hemat. Mengencangkan ikat pinggang agar uang pesangon tetap bisa menjadi pegangan sewaktu masa sulit.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)