Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Segini Besaran dan Cara Perhitungannya
Denda pajak mobil telat 1 bulan perlu dibayarkan apabila Anda terlambat membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda.
IDXChannel – Denda pajak mobil telat 1 bulan perlu dibayarkan apabila Anda terlambat membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda.
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayarkan pajak tahunan dengan tertib. Pajak kendaraan bermotor ini masuk dalam kategori pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah dan didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak kendaraan bermotor ini perlu dibayarkan tepat waktu. Adapun jika Anda terlambat membayarnya, maka Anda akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa denda pajak mobil telat 1 bulan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Perhitungan mengenai denda pajak mobil yang terlambat memiliki angka berbeda-beda. Hal ini tergantung pada berapa lama keterlambatan membayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. Adapun denda pajak mobil yang dikenakan adalah 25 persen per tahun.
Jika telat membayar dalam hitungan bulan, maka Anda cukup melakukan pembagian 25 persen dengan jumlah bulan telat bayarnya. Perlu diketahui bahwa Anda juga akan dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp100 untuk mobil.
Agar lebih jelas, Anda bisa melakukan perhitungan besaran denda yang harus dibayarkan dengan cara sebagai berikut.
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda mengalami telat bayar pajak mobil 1 bulan dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp3.000.000, maka besaran denda yang harus dibayarkan adalah 3.000.000 x 25 persen (1/12)= Rp62.500.
Itulah ulasan mengenai denda pajak mobil telat 1 bulan yang bisa Anda jadikan referensi.