Diharamkan MUI, Penghasilan Manusia Silver Capai Rp150 Ribu per Jam
MUI Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Berapa penghasilan manusia silver?
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Sebab, manusia silver mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.
Banyak orang saat ini bekerja sebagai manusia silver di jalan. Ternyata dalam sehari manusia silver bisa mengantongi penghasilan fantastis, lho.
Hal ini dibocorkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) DPRD Karanganyar, Latri Listyowati.
Berdasarkan temuannya, penghasilan manusia silver ini bisa mencapai Rp80 ribu sampai Rp150 ribu per jam.
"Mereka (manusia silver) punya kelompok besar. Dan dalam bekerja mereka selalu bergantian," kata Latri dikutip dari iNews, Kamis (8/1/2023).
Menurut Latri, setiap satu jam, manusia silver ini akan berganti dan berpindah lokasi. Dalam satu jamnya, manusia silver ini bisa mendapatkan rata-rata Rp80 ribu hingga Rp150 ribu.
Jika dalam satu hari bekerja seperti pegawai kantoran 8 jam, maka mereka dapat membawa pulang uang Rp640 ribu sampai Rp1,2 juta. Apabila dikalikan sebulan atau 30 hari, penghasilannya mencapai Rp2,4 juta hingga Rp4,5 juta atau setara gaji PNS.
"Manusia silver ini semakin susah ditertibkan karena mereka teroganisir. Malah sebaliknya petugas Satpol PP dititeni sama mereka," imbuh Latri.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)