IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram terhadap manusia silver yang dikeluarkan MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dia mengatakan, pada prinsipnya sebagai makhluk sosial, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan dan juga memastikan situasi sosial selalu kondusif.
Lalu hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, misalnya menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, mencorat-mencoret di tempat publik, mencorat-mencoret tubuh tidak pada tempatnya itu dinilai Niam juga mengganggu ketertiban.
Di mana ketertiban itu tidak hanya terkait publik, tetapi ketertiban pada personal yang berdampak publik juga perlu ditertibkan.