"Ya ditertibkan, ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa tapi dinsos menyelesaikan masalah sosial itu," tuturnya.
Sebagai informasi, pada ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022 ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan.
Hasil ijtima menyebutkan, perbuatan mengemis sebagai profesi tidak sesuai syariat. Apalagi manusia silver mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.
"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
(FAY)