Dilarang Pamer Kekayaan, Intip Gaji Polisi dan Tunjangannya
Gaji polisi dan tunjangannya menarik untuk dikulik, karena masyarakat penasaran dengan hal tersebut. Saat ini polisi sedang banyak disorot masyarakat.
IDXChannel - Gaji polisi dan tunjangannya menarik untuk dikulik, karena masyarakat penasaran dengan hal tersebut. Saat ini polisi sedang banyak disorot masyarakat, lantaran muncul banyak kasus-kasus Polri dan sisi gelap dari Polri yang membuat turun kepercayaan publik terhadap Polri.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti gaya hidup anggota Polri. Menurut Jokowi, gaya hidup menjadi salah satu penyebab turunnya kepercayaan publik terhadap polri. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menerima para pejabat Polri mulai dari Kapolri, pejabat utama, kapolda, hingga Kapolres se-Indonesia di Istana pada (14/10/2022).
Polisi mendapat gaji pokok, polisi juga mendapat tunjangan dengan nominal yang bervariasi. Gaji dan polisi dan tunjangannya disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.
Lantas, berapa gaji polisi dan tunjangannya? Penasaran bukan, simak pemaparannya berikut ini.
Rincian Gaji Polisi
Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.
1. Tamtama (Golongan I)
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.
2. Bintara (Golongan II)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.
Dilarang Pamer Kekayaan, Intip Gaji Polisi dan Tunjangannya. (FOTO: MNC Media)
3. Perwira Pertama (Golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600.
4. Perwira Menengah (Golongan IV)
- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400.
5. Perwira Tinggi (Golongan V)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Rincian Tunjangan Polisi
- kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Itulah penjelasan gaji polisi dan tunjangannya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.