sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
12/08/2022 11:53 WIB
Banyak orang penasaran dengan besaran gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal. Pasalnya, profesi yang satu ini memang banyak diminati.
Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal. (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang penasaran dengan besaran gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal. Pasalnya, profesi yang satu ini memang banyak diminati karena dinilai memiliki prestise tinggi. 

Profesi Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan pekerjaan yang dibedakan berdasarkan pangkat yang mewakili unsur jabatan masing-masing dari yang tertinggi hingga terendah. 

Lantas, berapakah gaji polisi pangkat Bharada? Apa saja urutan pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi? Simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal

Aturan mengenai gaji polisi beserta urutan pangkatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain gaji pokok, polisi juga memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya masing-masing. Adapun jenis tunjangannya bervariasi antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, dan tunjangan khusus daerah perbatasan. 

Berikut ini adalah rincian gaji polisi berdasarkan urutan pangkatnya dari yang terendah hingga tertinggi. 

1. Tamtama (Golongan 1)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

2. Bintara (Golongan 2)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600.

3. Perwira Pertama (Golongan 3)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600. 

4. Perwira Menengah (Golongan 4)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400. 

5. Perwira Tinggi (Golongan 4)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement