Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian tersebut akan mendapatkan tunjangan yakni Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dengan besaran sebagai berikut.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.OOO.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.7O2.OOO.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.OOO.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.
Itulah informasi mengenai gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal beserta tunjangannya dengan urutan dari pangkat terendah hingga tertinggi.