sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
12/08/2022 11:53 WIB
Banyak orang penasaran dengan besaran gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal. Pasalnya, profesi yang satu ini memang banyak diminati.
Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal. (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian tersebut akan mendapatkan tunjangan yakni Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dengan besaran sebagai berikut.  

  1. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.OOO.
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  5. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  6. Kelas Jabatan 6: Rp2.7O2.OOO.
  7. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  8. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  11. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  12. Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.OOO.
  13. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  14. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  15. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  16. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  17. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  18. Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000. 

Itulah informasi mengenai gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal beserta tunjangannya dengan urutan dari pangkat terendah hingga tertinggi.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement