Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?
Dokumen syarat pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap dua dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah cair sejak Jumat (5/8/2022).
IDXChannel – Dokumen syarat pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap dua dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah cair sejak Jumat (5/8/2022).
Kemenag mengeluarkan dana BOS tahap dua ini dengan total anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49.063 ribu sekolah madrasah. Dengan rincian 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Sebagai informasi, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lantas, apa saja dokumen syarat pencairan dana BOS tahap dua bagi sekolah madrasah dari Kemenag? Simak ulasan berikut ini.
Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS
- Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah
- SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
- Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
- Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
- Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kuitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan.
Setelah mengetahui dokumen syarat pencairan dana BOS tahap dua Kemenag, Anda juga perlu memahami alur pencairan dana tersebut.
Alur Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2
Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?. (FOTO : MNC Media)
- Masuk ke portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun emis Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
- Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Layanan Pengaduan Dana BOS Kemenag
Apabila satuan pendidikan memiliki kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, bisa langsung melakukan konsultasi pada layanan bantuan berikut:
- Layanan Madrasah Digital Care melalui:
- https://bos.kemenag.go.id
- https://madrasahreform.kemenag.go.id
- https://mrc.kemenag.go.id
- Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
- Whatsapp chat official MDC: 081147402020
Demikian penjelasan mengenai apa saja dokumen syarat pencairan dana BOS tahap dua dari Kemenag beserta alur pencairan dana dan layanan pengaduan dana.