Enam Aturan Kerja Teraneh di Dunia, Nomor Lima Bikin Mau Pindah
Setiap perusahaan maupun negara memiliki aturan kerja masing-masing. Intip aturan kerja teraneh di dunia.
IDXChannel - Bekerja di luar negeri menjadi salah satu impian sebagian orang. Itu karena bekerja di luar negeri menawarkan gaji yang cukup tinggi, sehingga menjadi kesempatan untuk mengubah nasib maupun mengumpulkan banyak uang.
Namun perlu diingat, setiap negara memiliki aturan kerja masing-masing. Bukan hanya dari negaranya, melainkan dari perusahaan itu sendiri.
Aturan kerja tidak selamanya rasional. Justru di negara ini, diterapkan aturan kerja yang aneh dan dapat memengaruhi penghasilan karyawan.
Dilansir dari Reed.co.uk, Kamis (6/4/2023), berikut enam aturan kerja aneh di dunia sehingga bisa menjadi pertimbanganmu apakah tetap akan bekerja di luar negeri atau tidak:
1. Pakai Topi Lucu, Gaji Dipotong 10 Persen.
Toleransi terhadap topi komedi di Selandia Baru ternyata tidak terlalu tinggi. Mengenakan topi lucu bisa diartikan sebagai pelanggaran kode seragam dan hukumannya bisa berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen.
2. Perusahaan Wajib Mengukur Lingkar Pinggang Karyawan
Dalam upaya untuk mengurangi obesitas di Jepang, 'Hukum Metabo' diperkenalkan. Hukum ini menetapkan batas lingkar pinggang (33,5 inci untuk pria dan 35,4 inci untuk wanita) untuk semua karyawan dalam rentang usia di 40-75 tahun.
Ini tidak hanya berarti pemberi kerja secara hukum wajib mengukur pinggang karyawan mereka secara teratur, tetapi mereka yang melebihi batas (dan tidak menurunkan berat badan dalam waktu tiga bulan) harus mengikuti kelas diet. Itu salah satu cara untuk mendorong gaya hidup sehat.
3. Bekerja Lembur adalah Ilegal
Di Kementerian Tenaga Kerja Jerman, bekerja dari jam 9 pagi sampai 5 sore bukan hanya cara mencari nafkah. Itu satu-satunya cara.
Bahkan, Kementerian melarang manajernya menghubungi staf di luar jam kerja, kecuali darurat. Demikian pula karyawan di Prancis diwajibkan secara hukum untuk menghindari email di luar pekerjaan.
Mengapa? Hal demikian dilakukan melindungi staf dari eksploitasi diri. Dengan kata lain, jika kamu cenderung terlalu banyak bekerja, ini benar-benar akan memaksamu untuk berhenti. Kecuali, kamu tahu, kamu suka melanggar hukum.
4. Perusahaan Tidak Dapat Pecat Karyawan Seenaknya
Pemberi kerja di India harus mengikuti aturan ketat ketika harus memberhentikan staf mereka. Menurut undang-undang sejak Inggris memerintah wilayah tersebut, semua perusahaan di India dengan lebih dari 100 orang diharuskan berkonsultasi dengan pemerintah sebelum memecat seorang karyawan.
Namun, undang-undang tersebut dapat dibatalkan jika alasan pemecatan adalah pelanggaran pidana.
5. Karyawan Berhak Cuti Panjang dan Digaji Full
Butuh jeda karier? Mungkin sudah waktunya untuk pindah ke Belgia.
Tidak hanya karyawan di negara ini yang secara hukum berhak atas istirahat karier selama setahun dari pekerjaan mereka, mereka juga akan menerima gaji penuh saat pergi.
Dan itu belum semuanya. Mereka juga dijamin dapat kembali bekerja begitu mereka kembali, yang dikonfirmasi oleh pemberi kerja sebelum mereka pergi.
6. Boleh Tidur Siang di Kantor
Tetap terjaga di tempat kerja bisa menjadi perjuangan sehari-hari bagi banyak orang. Tetapi jika kamu bekerja di Jepang, kamu tidak perlu lagi melawan keinginan untuk tidur
Pemberi kerja Jepang membolehkan tidur siang di kantor. Itu juga dilihat sebagai tanda kerja keras. Namun kamu harus tetap tegak saat tidur. Bantal meja tidak diperbolehkan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)