IDXChannel - Perusahaan swasta yang ada di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat diminta tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Sebisa mungkin, THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, THR adalah hak dari karyawan yang sudah membantu bekerja untuk memberikan kontribusi terbaiknya. Oleh karenanya, jangan ada perusahaan yang mencicil bayar THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR. Itu hak," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (4/4/2023).
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, aturan pembayaran THR sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.