"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.
"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.