IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penjualan atau perdagangan thrifting atau baju bekas impor. Aturan ini merugikan para pedagang.
Salah satu pelaku usaha thrifting asal Bandung, Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur.
Apalagi, di Kota Bandung sendiri ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya.
“Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai marketnya sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia,” kata Dicky.
Dia pun membandingkan dengan negara-negara lain yang justru mengakomodir bisnis thrifting dan bisa jadi salah satu pemasukan.